Wanita sebagai ibu dan Wakil Rakyat (DPR)

Wanita adalah sosok yang mempunya kekuatan dalam mengemban tugas sebagai ibu pendamping bagi suami, pengasuh anak, dan sebagai ibu rumah tangga. Dalam kancah jaman modern sekarang sebagian besar kodrat wanita bisa diatur (dimapulasi) dengan yang namanya obat, punya anak bisa diatur dengan alat kontrasepsi, mentruasi bisa diatasi dengan pempes (phamper), tugas menyusui dengan susu formula (walaupun tidak bisa kalahkan kehebatan ASI), tugas mengasuh anak bisa dengan perawat (pengasuh), tugas rumah tangga bisa dengan pembantu rumah tangga.





Bagi wanita sekarang semua (sebagaian besar) ranah publik bisa dilakukan. Seakan tidak ada yang kelewatan dalam peristiwa (wanita kekancah publik) ini. Namun apa yang terjadi 10 sampai 20 tahun yang akan menjadi tolok ukur (hasil) dari apa yang banyak dilakukan wanita di ranah publik. Dalam undang-undang politik dan perempuan semua memang telah memberikan banyak kesempatan bagi wanita, untuk menempati dan menjalankan tugas-tugas yang besar dan berat.

Dalam undang-undang politik telah ditentukan bahwa porsi atau perbandingan colan anggota legeslatif dari suatu partai mengharuskan ada colan wanitanya dan cukup besar. Dalam perjalanan selanjutnya karena hanya memenuhi amanat undang-undang partai politik tersebut banya calon dari jenis kelamin perempuan belum berhasil ke kursi DPR baik tingkat II, I maupun yang di tingkat pusat. Hal ini tentu lebih kearah pemberdayaan perempuan untuk berkiprah di partai. Anggota DPR tahun 2009 yang telah duduk dikursi wakil rakyat cukup besar dan merata dari semua daerah dan partai politik.

0 comments